Tata Tertib Siswa PDF Cetak

TATA TERTIB SISWA
SMA KRISTEN 1 SALATIGA (TERAKREDITASI A)

 

BAB I
U M U M

Pasal 1

  1. Setiap siswa wajib menjunjung tinggi tata susila dan sopan santun, baik di dalam maupun di luar sekolah.
  2. Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga nama baik diri sendiri, orang tua atau keluarga dan sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.

Pasal 2

Setiap siswa wajib ikut serta bertanggung jawab dalam memelihara dan menjaga  Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan kelas dan sekolah(9K).

Pasal 3

Setiap siswa wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah, termasuk Pendidikan Agama Kristen, dengan baik serta memelihara ketenangan kelas selama pelajaran berlangsung.

Pasal 4

  1. Siswa dilarang melakukan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama dan hukum(berkelahi, berjudi, mencuri,tindakan asusiladsb)baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  2. Siswa dilarang membawadan atau menggunakanbarang-barang terlarang di sekolah, antara lain; senjata tajam/senjata api, minuman keras, buku/gambar asusila, video porno, video yang bersifat memecah persatuan dan kesatuan bangsa, obat-obatan terlarang atau barang-barang lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
  3. Siswa dilarang membawa/mengisap rokok di lingkungan sekolah dan dilarang merokok pada saat berseragam sekolah, pada radius 200m dari sekolah 


Pasal 5

 Setiap siswa wajib mempunyai kartu pelajar/kartu OSISdan kartu perpustakaan.

Pasal 6

1 Setiap siswa dilarang menerima tamu di sekolah selama jam sekolah, kecuali dalam   hal-hal yang sangat mendesak, dengan seijin  guru piket/guru kelas.

2 Untuk menerima tamu, disediakan tempat di ruang tamu.

BAB II

HARI SEKOLAH, WAKTU BELAJAR, DAN PRESENSI

 

Pasal 7

1. Hari sekolah berlangsung seminggu 5 hari, kecuali hari libur umum dan libur lainnya yang ditetapkan dalam kalender pendidikan sekolah.

2a. Kegiatan sekolah pada Senin sampai Kamis berlangsung dari pukul 07.00-14.45
b. Kegiatan sekolah pada hari Jumat berlangsung dari pukul 07.00-11.55 WIB.
3. Kegiatan Pengembangan diri (Ekstra kurikuler) dilaksanakan seusai pelajaran dan sesuai dengan jadwal, dan setiap siswa wajib mengikuti minimal 1 macam kegiatan pengembangan diri(ekstrakurikuler)

Pasal 8

  1. Siswa yang terlambat hadir di sekolah, tidak diperkenankan mengikuti pelajaran pada jam pelajaran pertama, dan masuk pada jam pelajaran kedua.
  2. Selama waktu belajar, siswa dilarang mengaktifkan dan menggunakan HP, meninggalkan kelas/sekolah, kecuali sakit/kepentingan lain yang mendesak, dengan seizin guru piket, dengan ketentuan tetap bertanggung jawab atas semua tugas pelajaran yang tidak diikutinya.
  3. Siswa yang merencanakan izin di tengah kegiatan belajar mengajar, harus membawa surat dari orang tua.

  Pasal 9

  1. Siswa yang tidak hadir karena sakit dan atau karena alasan yang lain, harus ada pemberitahuan ke sekolah dari orang tua/wali siswasecara tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan
  2. Siswa yang tidak masuk sekolah selama 1(satu) hari atau lebih dalam 1 minggu tanpa pemberitahuan, akandikenakan sanksi.

BAB III
PAKAIAN SEKOLAH


Pasal 10

1. Siswa kelas Xwajib Berseragam OSIS pada hari Senin, Selasa dan Rabu ,Kamis dan Jumat memakai seragam kotak-kotak, sesuai dengan peraturan pemakaian seragam

2.  Siswa kelas XI & XIIwajib Berseragam OSIS pada hari Senin, Selasa dan Rabu,kotak-kotak pada hari Kamis dan Jumat  memakai seragam kotak-kotak, sesuai dengan peraturan pemakaian seragam
3 Setiap hari senin dan upacara bendera, siswa wajib memakai sepatu dengan warna  dominan hitam, berkaos kaki putih, topi dan memakai ikat pinggang warna hitam.
 4 Semua siswa dilarang memakai make up dan perhiasan secara mencolok dan berlebihan
( tindik lidah, tindik telinga(putra), cat kuku dll)


Pasal 11

  1. Pada jam pelajaran praktek olah raga, siswa wajib mengenakan seragam olah raga sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

 Pasal 12

  1. Siswa wajib menyisir dan mengatur rambut secara rapi dan tidak boleh dicat
  2. Siswa putra dilarang berambut gondrong (rambut tidak boleh menutup mata, telinga dan  kerah baju)dan skin head.

BAB IV
UANG SEKOLAH DAN CARA PELUNASANNYA


Pasal 13

  1. Setiap siswa wajib membayar administrasi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pembayaran uang SPP sebanyak 12 kali dalam setahun danharus dilunasi paling lambat tanggal 10 untuk bulan yang sedang berlangsung.
  3. Uang kegiatan dibayar 2X dalam setahun dan dibayarkan pada setiap awal semester
  4. Apabila siswa keluar/pindah sekolah, uang sekolah dibayar sampai dengan bulan pada saat siswa keluar.

BAB V
SANKSI PELANGGARAN


Pasal 14

 

Kategori & jenis pelanggaran

Sanksi Petugas Yang menindak
Ringan : 1.Peringatan lisan,
2.Menandatangani
3.Buku pelanggaran
4.Diberi tugas
Guru piket
Wali kelas
- Terlambat
- Seragam (tidak sesuai jadwal, baju OSIS keluar, tanpa badge, ketat)
- Seragam OSIS tidak lengkap saat upacara
Sedang : 1.Peringatan tertulis sepengetahuan Orang tua,
2.Skorsing,
3.Diberi tugas
Tim ketertiban
BP
- Rambut ( tidak sesuai peraturan yang berlaku)
- Membolos
- Mengaktifkan dan menggunakan HP pada jam pelajaran
-Terlambat