|
TATA TERTIB SISWA
SMA KRISTEN 1 SALATIGA (TERAKREDITASI A)
BAB I
U M U M
Pasal 1
-
Setiap siswa wajib menjunjung tinggi tata susila dan sopan santun, baik di dalam maupun di luar sekolah.
-
Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga nama baik diri sendiri, orang tua atau keluarga dan sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Pasal 2
Setiap siswa wajib ikut serta bertanggung jawab dalam memelihara dan menjaga Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan kelas dan sekolah(9K).
Pasal 3
Setiap siswa wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah, termasuk Pendidikan Agama Kristen, dengan baik serta memelihara ketenangan kelas selama pelajaran berlangsung.
Pasal 4
-
Siswa dilarang melakukan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama dan hukum(berkelahi, berjudi, mencuri,tindakan asusiladsb)baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
-
Siswa dilarang membawadan atau menggunakanbarang-barang terlarang di sekolah, antara lain; senjata tajam/senjata api, minuman keras, buku/gambar asusila, video porno, video yang bersifat memecah persatuan dan kesatuan bangsa, obat-obatan terlarang atau barang-barang lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
-
Siswa dilarang membawa/mengisap rokok di lingkungan sekolah dan dilarang merokok pada saat berseragam sekolah, pada radius 200m dari sekolah
Pasal 5
Setiap siswa wajib mempunyai kartu pelajar/kartu OSISdan kartu perpustakaan.
Pasal 6
1 Setiap siswa dilarang menerima tamu di sekolah selama jam sekolah, kecuali dalam hal-hal yang sangat mendesak, dengan seijin guru piket/guru kelas.
2 Untuk menerima tamu, disediakan tempat di ruang tamu.
BAB II
HARI SEKOLAH, WAKTU BELAJAR, DAN PRESENSI
Pasal 7
1. Hari sekolah berlangsung seminggu 5 hari, kecuali hari libur umum dan libur lainnya yang ditetapkan dalam kalender pendidikan sekolah.
2a. Kegiatan sekolah pada Senin sampai Kamis berlangsung dari pukul 07.00-14.45
b. Kegiatan sekolah pada hari Jumat berlangsung dari pukul 07.00-11.55 WIB.
3. Kegiatan Pengembangan diri (Ekstra kurikuler) dilaksanakan seusai pelajaran dan sesuai dengan jadwal, dan setiap siswa wajib mengikuti minimal 1 macam kegiatan pengembangan diri(ekstrakurikuler)
Pasal 8
-
Siswa yang terlambat hadir di sekolah, tidak diperkenankan mengikuti pelajaran pada jam pelajaran pertama, dan masuk pada jam pelajaran kedua.
-
Selama waktu belajar, siswa dilarang mengaktifkan dan menggunakan HP, meninggalkan kelas/sekolah, kecuali sakit/kepentingan lain yang mendesak, dengan seizin guru piket, dengan ketentuan tetap bertanggung jawab atas semua tugas pelajaran yang tidak diikutinya.
-
Siswa yang merencanakan izin di tengah kegiatan belajar mengajar, harus membawa surat dari orang tua.
Pasal 9
-
Siswa yang tidak hadir karena sakit dan atau karena alasan yang lain, harus ada pemberitahuan ke sekolah dari orang tua/wali siswasecara tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan
-
Siswa yang tidak masuk sekolah selama 1(satu) hari atau lebih dalam 1 minggu tanpa pemberitahuan, akandikenakan sanksi.
BAB III
PAKAIAN SEKOLAH
Pasal 10
1. Siswa kelas Xwajib Berseragam OSIS pada hari Senin, Selasa dan Rabu ,Kamis dan Jumat memakai seragam kotak-kotak, sesuai dengan peraturan pemakaian seragam
2. Siswa kelas XI & XIIwajib Berseragam OSIS pada hari Senin, Selasa dan Rabu,kotak-kotak pada hari Kamis dan Jumat memakai seragam kotak-kotak, sesuai dengan peraturan pemakaian seragam
3 Setiap hari senin dan upacara bendera, siswa wajib memakai sepatu dengan warna dominan hitam, berkaos kaki putih, topi dan memakai ikat pinggang warna hitam.
4 Semua siswa dilarang memakai make up dan perhiasan secara mencolok dan berlebihan
( tindik lidah, tindik telinga(putra), cat kuku dll)
Pasal 11
-
Pada jam pelajaran praktek olah raga, siswa wajib mengenakan seragam olah raga sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
-
Siswa wajib menyisir dan mengatur rambut secara rapi dan tidak boleh dicat
-
Siswa putra dilarang berambut gondrong (rambut tidak boleh menutup mata, telinga dan kerah baju)dan skin head.
BAB IV
UANG SEKOLAH DAN CARA PELUNASANNYA
Pasal 13
-
Setiap siswa wajib membayar administrasi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Pembayaran uang SPP sebanyak 12 kali dalam setahun danharus dilunasi paling lambat tanggal 10 untuk bulan yang sedang berlangsung.
-
Uang kegiatan dibayar 2X dalam setahun dan dibayarkan pada setiap awal semester
-
Apabila siswa keluar/pindah sekolah, uang sekolah dibayar sampai dengan bulan pada saat siswa keluar.
BAB V
SANKSI PELANGGARAN
Pasal 14
|
Kategori & jenis pelanggaran
|
Sanksi |
Petugas Yang menindak |
|
Ringan : |
1.Peringatan lisan,
2.Menandatangani
3.Buku pelanggaran
4.Diberi tugas |
Guru piket
Wali kelas |
|
- Terlambat |
|
- Seragam (tidak sesuai jadwal, baju OSIS keluar, tanpa badge, ketat) |
|
- Seragam OSIS tidak lengkap saat upacara |
|
Sedang : |
1.Peringatan tertulis sepengetahuan Orang tua,
2.Skorsing,
3.Diberi tugas |
Tim ketertiban
BP |
- Rambut ( tidak sesuai peraturan yang berlaku)
- Membolos |
|
- Mengaktifkan dan menggunakan HP pada jam pelajaran |
|
-Terlambat lebih dari 3 kali dalam 1 minggu |
|
- Memakai perhiasan & make up mencolok |
|
Berat : |
1.Menandatangani surat perjanjian bermaterai
2.Dikembalikan kepada Orang tua
|
Tim ketertiban
BP
Kesiswaan
Kepala sekolah |
|
- Berani terhadap guru dan karyawan |
- Membawa barang-barang terlarang(senjata
api/tajam, miras, narkoba, buku/gambar/
CD/ kaset porno, barang yang tidak ada
hubungannya dengan KBM) |
- Berjudi,Berkelahi, baik didalam/diluar
Sekolah |
|
- Merokok |
-Mencoret-coret sarpras sekolah
- Membuang sampah sembarangan |
|
-Mencuri |
Dikembalikan kepada orang tua |
Kepala Sekolah |
|
- Berbuat asusila, hamil, menghamili |
BAB VI
PENGHARGAAN
Pasal 15
(1) Siswa yang berprestasi sebagai juara dalam lomba bidang akademik yang diselenggarakan oleh
pemerintah akan mendapat penghargaan dari sekolah
1. Siswa yang mendapat peringkat I – III Tingkat Nasional bebas uang SPP 6 bulan
2. Siswa yang mendapat peringkat I – IIITingkat Propinsi bebas uang SPP 4 bulan
3. Siswa yang mendapat peringkat I – III Tingkat kota Salatiga bebas uang SPP 2 bulan
(2) Siswa yang berprestasi dalam bidang akademik akan mendapat penghargaan dari sekolah,
berupa beasiswa prestasi, yaitu
a. Peringkat Iparalel Kelas X naik kekelas XI
b. Peringkat I kelas XI naik kekelas XII tiap jurusan
BAB VII
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur dan/atau ditentukan kemudian.
Salatiga, 12 Juli 2011
Kepala SMA Kristen 1 Salatiga
Dra. Kriswinarti
|